WANPRESTASI ANTARA STAKEHOLDER DALAM KAWASAN PPS KENDARI - FIN PICTURE

FIN PICTURE

Akun ini merupakan media dan informasi seputar dunia perikanan, perencanaan wilayah dan Percetakan

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 01 Agustus 2016

WANPRESTASI ANTARA STAKEHOLDER DALAM KAWASAN PPS KENDARI




PPS Kendari (1/8) pukul 10.00 Wita, mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Universitas Halu oleo (FORKOM UHO) mengeluarkan aspirasinya “Orasi”  kepada PT. Global ARTA BORNEO di depan pintu gerbang PPS Kendari. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, demi keamanan bersama, orasi tersebut didampingi oleh pihak TNI, POLRI, dan PPS Kendari sebagai penengah yang disaksikan oleh kalangan masyarakat Puday.
 
Orasi` tersebut dilakukan karena menilai PT. Global Arta Borneo telah melakukan Wanprestasi (inkar Janji) kepada PT.Bangkit Raya Borneo Setelah PT. Bangkit Raya Borneo tuntas dalam kewajibannya menyiapkan segala fasilitas seperti tempat, pembangunan tangki dan izin usaha. Dalam Orasinya pihak PT. Bankit Raya Borneo yang di wakili oleh FORKOM menuntut untuk (1) Pihak PPS agar tidak menerima Kapal Minyak dari PT. Global Arta Borneo membongkar minyak sebelum masalah terselesaikan; (2) Mengusir oknum-oknum dari PT Global Arta Borneo yang tidak menjalankan Surat Penunjukan  No.1335/GAB-BT/XI/2015  pada tanggal 07 desember 2015 tentang pendistribusian bahan bakar minyak jenis HSD Industri atau Biodiesel 10% di Sulawesi Tenggara; (3) Mendesak pihak syahbandar untuk tidak mengizinkan kapal minyak PT. Global Arta Borneo berlabu di Teluk Kendari sebelum masalah terselesaikan; (4) Pimpinan/Direktur  PT. Global Arta Borneo harus menemui pimpinan PT Bangkit Raya Borneo untuk menyelesaikan persoalan ini. 


Setelah lebih dari 30 menit FORKOM mengeluarkan aspirasinya, pihak PPS Kendari melakukan diskusi singkat dengan pihak PT. Bangkit Arta Borneo dan pihak FORKON UHO yang disaksikan oleh seluruh masyarakat. R.Kurmawan, A.Pi.,M.Si selaku Plh. Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari, menjelaskan “pihak PPS Kendari sebagai penengah dari masalah ini akan segera menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan mediasi terkait penyelesaiannya, akan tetapi karena masalah ini merupakan masalah internal perusahan PT. Global Arta Borneo dan PT. Bangkit Arta Borneo sehingga terkait penahanan bongkar muat kapal minyak milik PT. Global Arta Borneo, PPS Kendari tidak memiliki kewenangan untuk menahan karena aktivitas tersebut sudah diatur dalam kontrak”. Mendengar tanggapan tersebut Pihak FORKON memberikan kurun waktu 3x24 jam agar pihak PPS Kendari sebagai penengah menyelesaikan masalah ini dengan tuntas. (Fin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar