PPS
Kendari (1/8) pukul 10.00 Wita, mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi
Mahasiswa Universitas Halu oleo (FORKOM UHO) mengeluarkan aspirasinya “Orasi” kepada PT. Global ARTA BORNEO di depan pintu
gerbang PPS Kendari. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, demi keamanan
bersama, orasi tersebut didampingi oleh pihak TNI, POLRI, dan PPS Kendari
sebagai penengah yang disaksikan oleh kalangan masyarakat Puday.
Orasi` tersebut dilakukan
karena menilai PT. Global Arta Borneo telah melakukan Wanprestasi (inkar Janji)
kepada PT.Bangkit Raya Borneo Setelah PT. Bangkit Raya Borneo tuntas dalam
kewajibannya menyiapkan segala fasilitas seperti tempat, pembangunan tangki dan
izin usaha. Dalam Orasinya pihak PT. Bankit Raya Borneo yang di wakili oleh
FORKOM menuntut untuk (1) Pihak PPS agar tidak menerima Kapal Minyak dari PT.
Global Arta Borneo membongkar minyak sebelum masalah terselesaikan; (2)
Mengusir oknum-oknum dari PT Global Arta Borneo yang tidak menjalankan Surat
Penunjukan No.1335/GAB-BT/XI/2015 pada tanggal 07 desember 2015 tentang
pendistribusian bahan bakar minyak jenis HSD Industri atau Biodiesel 10% di
Sulawesi Tenggara; (3) Mendesak pihak syahbandar untuk tidak mengizinkan kapal
minyak PT. Global Arta Borneo berlabu di Teluk Kendari sebelum masalah
terselesaikan; (4) Pimpinan/Direktur PT.
Global Arta Borneo harus menemui pimpinan PT Bangkit Raya Borneo untuk
menyelesaikan persoalan ini.
Setelah lebih dari 30 menit
FORKOM mengeluarkan aspirasinya, pihak PPS Kendari melakukan diskusi singkat
dengan pihak PT. Bangkit Arta Borneo dan pihak FORKON UHO yang disaksikan oleh
seluruh masyarakat. R.Kurmawan, A.Pi.,M.Si selaku Plh. Kepala Pelabuhan
Perikanan Samudera Kendari, menjelaskan “pihak PPS Kendari sebagai penengah
dari masalah ini akan segera menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan
mediasi terkait penyelesaiannya, akan tetapi karena masalah ini merupakan
masalah internal perusahan PT. Global Arta Borneo dan PT. Bangkit Arta Borneo
sehingga terkait penahanan bongkar muat kapal minyak milik PT. Global Arta
Borneo, PPS Kendari tidak memiliki kewenangan untuk menahan karena aktivitas
tersebut sudah diatur dalam kontrak”. Mendengar tanggapan tersebut Pihak FORKON
memberikan kurun waktu 3x24 jam agar pihak PPS Kendari sebagai penengah
menyelesaikan masalah ini dengan tuntas. (Fin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar