KKP Mengukuhkan Petugas Kesyahbandaran, 2 Berasal Dari PPS Kendari - FIN PICTURE

FIN PICTURE

Akun ini merupakan media dan informasi seputar dunia perikanan, perencanaan wilayah dan Percetakan

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 16 Desember 2017

KKP Mengukuhkan Petugas Kesyahbandaran, 2 Berasal Dari PPS Kendari

Pengukuhan Syahbanadar di Pelabuhan Perikanan. Foto: Iswadi

Jakarta, (15/12) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mengukuhkan 283 orang petugas kesyahbandaran pelabuhan perikanan seluruh Indonesia. Iswadi Rachman, SP dan Manerudin, S.Tp adalah 2 diantaranya. keduanya merupakan pegawai Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari.

Tugas dan fungsi syahbandar di pelabuhan perikanan sangat penting dalam bertanggung jawab mengeluarkan administrasi persuratan bagi kapal penangkap dan pengangkut ikan. Selain itu, syahbandar juga berperan dalam mengedepankan keselamatan dan keamanan berlayar. Dengan adanya syahbandar di pelabuhan perikanan akan mempermudah pelaku usaha/nelayan dalam kegiatan operasional kapal perikanannya baik dalam pelayanan dan kelancaran pengurusan SPB serta mendukung upaya pemberantasan kegiatan IUU Fishing, melalui pemeriksaan administrasi dan fisik kapal perikanan dengan baik.

Prosesi pengukuhan dan penyematan tanda kesyhahbandaran dilakukan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Ir.Sjarief Widjaja,M.Frina yang didampingi oleh Direktur Pelabuhan Perikanan, Ir.Frits P.Lesnussa,M.Si.


Pengukuhan syahbandar tersebut merupakan hasil kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak tahun 2011. Pengangkatan personal syahbandar di pelabuhan perikanan berada dalam kewenangan Kemenhub sesuai UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang diatur tugas dan fungsinya di KKP dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 03/PERMEN-KP/2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan. (Fin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar