Kamis
(18/8) dini hari Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari mengadakan kegiatan
sosialisasi. Kegiatan tersebut merupakan tugas dan fungsi dari bagian
kesyahbandaran. Kegiatan sosialisasi tersebut adalah Sosialisasi Peraturan
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 01/PER-DJPT/2016 tentang penangkapan
ikan dalam satuan operasi, Sosialisasi Keselamatan Pelayaran dan sosialisasi
Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI). Bertepatan dengan kegiatan tersebut
turut hadir Direktur Sumber Daya Ikan, Ir. Tony Ruchimat, M.Sc didampingi
Kepala Sub. Direktorat Kesyahbandaran, Ir. Izak Y Siamoloy, M.Si beserta rombongan.
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Direktur Sumber Daya Ikan (SDI) Ir.
Tony Ruhicmat, M.Sc yang dihadiri oleh instansi terkait yaitu PSDKP, Balai
Karantina Ikan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, KSOP,
TNI-AL dan Dit.Pol Air Polda Sultra serta stakeholder dalam kawasan PPS
Kendari.
Kegiatan
sosialisasi disambut penuh semangat oleh para peserta khususnya stakeholder
pelaku usaha perikanan. Banyaknya kapal-kapal perikanan khususnya kapal
penyangga tidak beroperasi dimiliki para stakeholder dalam kawasan PPS Kendari yang
diakibatkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang larangan
transhipment sehingga para stakeholder sangat antusias untuk mengikuti
kegiatan.Kepala PPS Kendari, Ir. Frits Penehas Lesnussa, M.Siberharapdengan
hadirnya Direktur Sumber Daya Ikan dan Kepala sub.direktorat Kesyahabandaran
pada kegiatan ini, semoga dapat memperkenalkan seluruh aturan-aturan yang
berkaitan dengan Penangkapan Ikan dalam satuan operasi, Keselamatan Pelayaran
dan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI). Disisi lain beliau juga menegaskan
bahwa potensi sumber daya ikan daerah penangkapan untuk Sulawesi Tenggara Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE) 713 dan 714 sangat banyakmaka demi keberlanjutan sumber
daya ikan dan keberlanjutan usaha perikanan tangkap sehingga perlu pengendalian
penangkapan yang lebih baik.
Sekarang
ini jumlah tangkapan semakin kecil dan jarak tangkapan juga sudah semakin jauh,diprediksi
50 tahun kedepan ada jenis ikan tertentu yang akan mengalami kepunahan. Sebelum
pelarangan transhipment produksi perikanan tangkap tidak mengalami kenaikan
yang signifikan, yang terjadi malah setelah pelarangan trashipment, produksi
perikanan tangkap mengalami sedikit kenaikan, ungkap Direktur SDI dalam
presentasenya. Oleh sebab itu mendukung dan mendorong keberlanjutan usaha
perikanan tangkap dibutuhkan kebijakan serta kerjasama dengan pihak penegak
hukum khususnya satgas 115 yang saat ini telah dibentuk. Terkait dengan itu juga
memberantas IUU Fishing, Ir. Izak Y. Siamoloy, M.Si mengatakan bahwasaat iniakan
ada pendidikan syahbandar khusus penyidik perikanan di pelabuhan perikanan.
kedepannya tidak menutup kemungkinan hanya anggota Uni Eropa yang memberlakukan
SHTI akan tetapi Amerika pun akan memberlakukan itu, dan Sekarang ini PPS
Kendari sudah mewajibkan untuk lembar awal SHTI. (Fin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar