SEJARAH PPS KENDARI - FIN PICTURE

FIN PICTURE

Akun ini merupakan media dan informasi seputar dunia perikanan, perencanaan wilayah dan Percetakan

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 10 September 1990

SEJARAH PPS KENDARI


Kawasan PPS Kendari tampak dari atas

Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari dibangun pada tahun 1984, diawali dengan Studi Kelayakan oleh Tim Asian Development Bank dan Direktorat Jenderal Perikanan. PPS Kendari secara resmi operasional pada tahun 1990 setelah diresmikan oleh Presiden RI Bapak H.M.Soeharto pada tanggal 10 September 1990. Sebelum ditetapkan sebagai Pelabuhan Perikanan Samudera, status kelembagaannya adalah Project Manajemen Unit (PMU). 

Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari dalam kegiatan ekonomi, telah memberikan manfaat yang cukup tinggi bagi masyarakat seperti fasilitas produksi, pemasaran hasil perikanan, pengawasan pemanfaatan dan pelestaraian sumberdaya ikan, pelayanan kesyahbandaran, mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya, serta penyerapan tenaga kerja. PPS Kendari sebagai basis utama perikanan Laut pada umumnya di kawasan Indonesia Timur khususnya Sulawesi Tenggara dengan daerah penangkapan (fishing ground) meliputi WPP 714 dan WPP 715 yang kaya akan sumberdaya ikan baik pelagis maupun dimersal yang telah menjadi salah satu komoditas ekspor hasil perikanan andalan Sulawesi Tenggara.


Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari (PPS) merupakan pusat industri perikanan terpadu di kawasan timur indonesia dan khususnya di Sulawesi Tenggara yang terletak di Kel. Puday, Kec. Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan posisi geografis 03º 58´ 48´´ LS, dan 122º 34´ 17´´ BT yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP. 64/MEN/2010 Tentang Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari. Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan  Samudera Kendari, meliputi:  (a). wilayah kerja daratan seluas 40,53 Ha); dan   wilayah   kerja  perairan   seluas 33,20 ha ; ( b). wilayah pengoperasian, yang terdiri dari wilayah  pengoperasian  daratan seluas   59,34   Ha; dan wilayah   pengoperasian   perairan   seluas  8,72 Ha.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar