Silahkan Anda mengisi dengan terlebih dahulu memilih 1 dari 3 Form media pengaduan yang kami miliki.
Formulir ini diberikan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan PENGADUAN atau informasi terkait layanan yang diberikan oleh PPS Kendari atau isu terkait Pengelolaan Perikanan Tangkap, meliputi Provinsi Sulawesi Tenggara
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena PPS Kendari akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai pelapor. PPS Kendari menghargai informasi atau aduan yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
Secara Hukum, Pelapor mendapat Jaminan Hak Perlindungan terhadap informasi yang disampaikan, ini tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) dan pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
ORMULIR PENGADUAN melalui E-mail/infoppskdi@yahoo.co.id dan Whatsapp/081342791003 atau Whatsapp/082197437444
Tidak ada komentar:
Posting Komentar