Saat ini belum seluruh
nelayan Indonesia mendapatkan jaminan asuransi. Pemerintah menargetkan tahun
2019 seluruh nelayan di Indonesia dijamin asuransi.
Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja mengatakan bahwa tahun lalu, 196 ribu
asuransi nelayan sudah tercapai dan tahun ini 500 ribu. Sehingga total sudah
memperoleh asuransi 996 ribu dan tahun depan tambah 500 ribu dari total 2,6
juta nelayan di Indonesia.
"Tahun Depan sudah
1,5 juta. Sisanya setiap tahun. Tahun 2019 akan terselesaikan," kata
Sjarief Widjaja pada detik.com saat
'Penyerahan bantuan kapal perikanan, alat penangkapan ikan, premi dan klaim
asuransi nelayan, bantuan permodalan nelayan serta dialog dengan nelayan' di
TPI Pantai Depok, Bantul, Minggu (10/12/2017).
Menurutnya, nelayan
mendapat dukungan pemerintah untuk tahun pertama. Tahun berikutnya diharapkan
mereka sudah mandiri, karena sudah tahu manfaat dan aksesnya.
"Dan harganya tidak
mahal hanya sebatas 6 bungkus rokok. Mereka bisa memulai hidup lebih baik dan
terlindungi," katanya.
Besaran manfaat santunan
asuransi nelayan akibat kecelakaan aktivitas penangkapan ikan hingga Rp 200
juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp
20 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat
selain aktivitas penangkapan ikan Rp 160 juta apabila meninggal dunia, cacat
tetap Rp 100 juta dan biaya pengobatan Rp 20 juta.
Asuransi Nelayan
merupakan bentuk amanat UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, pembudidaya
ikan dan Petambak garam, sehingga sudah selayaknya nelayan mendapatkan
asuransi.
Kementerian Kelautan dan
Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengajak nelayan di
seluruh Indonesia yang belum mendapatkan asuransi agar kiranya mendaftarkan
diri segera ke Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. (Fin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar