Tahun 2019, KKP Tergetkan Seluruh Nelayan Indonesia Dijamin Asuransi - FIN PICTURE

FIN PICTURE

Akun ini merupakan media dan informasi seputar dunia perikanan, perencanaan wilayah dan Percetakan

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 10 Desember 2017

Tahun 2019, KKP Tergetkan Seluruh Nelayan Indonesia Dijamin Asuransi


Saat ini belum seluruh nelayan Indonesia mendapatkan jaminan asuransi. Pemerintah menargetkan tahun 2019 seluruh nelayan di Indonesia dijamin asuransi. 
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja mengatakan bahwa tahun lalu, 196 ribu asuransi nelayan sudah tercapai dan tahun ini 500 ribu. Sehingga total sudah memperoleh asuransi 996 ribu dan tahun depan tambah 500 ribu dari total 2,6 juta nelayan di Indonesia. 
"Tahun Depan sudah 1,5 juta. Sisanya setiap tahun. Tahun 2019 akan terselesaikan," kata Sjarief Widjaja pada detik.com saat 'Penyerahan bantuan kapal perikanan, alat penangkapan ikan, premi dan klaim asuransi nelayan, bantuan permodalan nelayan serta dialog dengan nelayan' di TPI Pantai Depok, Bantul, Minggu (10/12/2017).
Menurutnya, nelayan mendapat dukungan pemerintah untuk tahun pertama. Tahun berikutnya diharapkan mereka sudah mandiri, karena sudah tahu manfaat dan aksesnya. 
"Dan harganya tidak mahal hanya sebatas 6 bungkus rokok. Mereka bisa memulai hidup lebih baik dan terlindungi," katanya.
Besaran manfaat santunan asuransi nelayan akibat kecelakaan aktivitas penangkapan ikan hingga Rp 200 juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp 160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp 100 juta dan biaya pengobatan Rp 20 juta.
Asuransi Nelayan merupakan bentuk amanat UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, pembudidaya ikan dan Petambak garam, sehingga sudah selayaknya nelayan mendapatkan asuransi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengajak nelayan di seluruh Indonesia yang belum mendapatkan asuransi agar kiranya mendaftarkan diri segera ke Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. (Fin)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar