KKP SOSIALISASIKAN UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2016 KEPADA KOMPONEN MASYARAKAT SULAWESI TENGGARA - FIN PICTURE

FIN PICTURE

Akun ini merupakan media dan informasi seputar dunia perikanan, perencanaan wilayah dan Percetakan

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 08 November 2017

KKP SOSIALISASIKAN UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2016 KEPADA KOMPONEN MASYARAKAT SULAWESI TENGGARA

Dr. Ir E.Herman Khaeron, M.Si didampingi Kepala Biro Hukum dan Organisasi KKP, Staf Ahli KKP dan Kepala Dinas KP.Sulawesi Tenggara. Foto: Fin



Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui Biro Hukum dan Organisasi Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi Undang-Undang No.7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam kepada masyarakat Sulawesi Tenggara baik instansi terkait, akademisi maupun praktisi perikanan. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari (8/11) dengan pemateri Dr. Ir. E. Herman Khaeron,M.Si.


Sosialisasi Undang-undang No. 7 Tahun 2016 merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah terhadap nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dari segi perlindungan maupun pemberdayaan.


Herman Khaeron mengatakan Pasal demi pasal pada undang-undang ini mengarah pada perlindungan dan pemberdayaan nelayan, sangat sayang jika tidak tersosialisasikan. Banyak program-program pemerintah yang kemudian diimplementasikan baik itu dari kementerian, dinas provinsi/kabupaten kota yang bermanfaat untuk taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

Saat ini ada asuransi nelayan yang merupakan salah satu bentuk perlindungan nelayan. Asuransi nelayan sudah dapat diakses diseluruh wilayah di Indonesia. Selain asuransi ada juga kartu nelayan yang secara administrasi profesi sebagai nelayan dapat dicantumkan di kartu tanda penduduk sehingga memiliki payung hukum untuk diberikan berbagai bantuan seperti kapal perikanan, rantai dingin, alat tangkap serta permodalan.

Herman Khaeron juga menambahkan bahwa Disisi lain pemberlakuan undang-undang ini banyak memberikan feedback dan dampak positif terhadap nelayan. Nelayan yang mendapatkan masalah hukum baik dari luar maupun dalam negeri sudah wajib diberikan advokasi/pendampingan hukum. Jika ada hukuman, diberikan hukuman ringan dan jika dibebaskan maka dibebaskan dengan dilakukan pembinaan. (Fin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar