Jenis Penerimaan PPS Kendari berdasarkan PP.Nomor 75 Tahun 2015 tentang jenis dam tarif PNBP yang berlaku di Kemneterian Kelautan dan Perikanan. Foto: by Fin |
Pelabuhan Perikanan
Samudera (PPS) Kendari melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam
Menunjang pembangunan Nasional, mengelola dan memanfaatkan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan PP.No 75 Tahun
2015 tetang Jenis dan Tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan
Perikanan, PPS Kendari memiliki 11 jenis penerimaan antara lain (1) Jasa Tambat
Labuh; (2) Jasa Pengadaan Es (3) Jasa Pengadaan Air; (4) Jasa Penggunaan
Kendaraan; (5) Jasa Penggunaan Tanah dan Bangunan; (6) Jasa Pas Masuk; (7) Jasa Kebersihan Pelabuhan;
(8) Jasa Instalasi Pengolahan Air Limbah; (9) Jasa Instalasi Air Laut Bersih;
(10) Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan (11) Jasa Penggunaan Listrik.
Saat ini Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari per bulan oktober 2017
sudah mencapai Rp. 5,501 miliar atau 100,58% dari target 5,470.000.000 (100%). Diperkirakan
PNBP PPS Kendari hingga Desember bisa mencapai 7,5 Miliar atau naik 37,11% dari
target yang telah ditentukan.
PNBP PPS Kendari dari tahun
ke tahun selalu meningkat. Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelabuhan Perikanan Samudera
(PPS) Kendari untuk tahun 2016 sebesar Rp. 7.421.868.763 atau 134,64% dari
target yang ditetapkan sebesar Rp. 5.512.307.169,-, maka
terjadi kenaikan sebesar Rp. 1.909.561.594 sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
tahun 2015 Rp. 4.561.337.495 atau 119,10% dari terget yang telah ditetapkan sebesar Rp.
3.829.824.397. Terjadi kenaikan Rp. 731.513.098.
Peningkatan PNBP PPS
Kendari tidak terlepas dari usaha PPS Kendari dan Kesadaran stakeholder dalam menyelesaikan
tagihan PNBP. Adanya pencatatan dan pelaporan serta sanksi bagi stakeholder
jika tidak mengindahkan tagihan PNBP. Pencatatan dan pelaporan dimulai dari seksi Pelayanan usaha
dan melaporkannya kepada atasan. Setelah itu dibuatkan surat pengantar dan
tagihannya keseluruh perusahaan dan pengguna jasa. PPS Kendari memberikan tempo
pembayaran selama 15 hari untuk jasa diluar tagihan listrik. Tagihan listrik
diberikan tempo 20 hari. Jika tidak diindahkan akan diberikan surat teguran,
dan selama 3 bulan tidak membayar tagihan tersebut, pihak PPS Kendari akan
melakukan pemutusan kontrak. Ungkap kasubag Keuangan, Ashar, SE saat ditemui
diruangan.(Fin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar