Recky Pangemanan, S.St.Pi.,M.Si (Kepala Seksi Operasional Pelabuhan) beserta staff saat membagikan form isian pelaporan ke salah satu Pelaku Usaha/Stakeholder Lingkup PPS Kendari. Foto By Recky. |
Setiap
bulannya pelaku usaha/stakeholder lingkup PPS Kendari diwajibkan untuk melaporkan
kegiatan operasionalnya kepada pihak PPS Kendari.
Hal
in ditegaskan dalam perjanjian kontrak pasal 8 antara pihak PPS Kendari dan pihak
stakeholder/pelaku usaha bahwa “dalam melaksanakan kegiatan usahanya, pelaku
usaha/stakeholder perikanan diwajibkan melaporkan kegiatan operasionalnya
kepada pihak PPS Kendari setiap bulannya baik diminta maupun tidak”.
Melalui
seksi operasional pelabuhan yang dikomandani oleh Recky Pangemanan,
S.St.Pi.,M.Si, laporan yang diminta berbentuk form isian yang akan diisi oleh
masing-masing perusahaan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan itu
sendiri. Beberapa item yang harus dilaporkan oleh pihak perusahaan/stakeholder
diantaranya Nilai Investasi Usaha, Data Bahan Baku, Data Tenaga Kerja, Data
Produk yang dihasilkan, Data pendapatan bruto dan permasalahan yang dihadapi
jika ada. Form isian tersebut telah di sebar dan dibagikan kepada masing-masing
perusahaan untuk diisi.
Staff Operasional Pelabuhan saat jemput laporan di salah satu perusahaan. Foto: Nuslim PPS |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar