PELAKU USAHA LINGKUP PPS KENDARI DIWAJIBKAN TERTIB PELAPORAN SETIAP BULAN - FIN PICTURE

FIN PICTURE

Akun ini merupakan media dan informasi seputar dunia perikanan, perencanaan wilayah dan Percetakan

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 27 Oktober 2017

PELAKU USAHA LINGKUP PPS KENDARI DIWAJIBKAN TERTIB PELAPORAN SETIAP BULAN



Recky Pangemanan, S.St.Pi.,M.Si (Kepala Seksi Operasional Pelabuhan) beserta staff saat membagikan form isian pelaporan ke salah satu Pelaku Usaha/Stakeholder Lingkup PPS Kendari. Foto By Recky.



Setiap bulannya pelaku usaha/stakeholder lingkup PPS Kendari diwajibkan untuk melaporkan kegiatan operasionalnya kepada pihak PPS Kendari.

Hal in ditegaskan dalam perjanjian kontrak  pasal 8 antara pihak PPS Kendari dan pihak stakeholder/pelaku usaha bahwa “dalam melaksanakan kegiatan usahanya, pelaku usaha/stakeholder perikanan diwajibkan melaporkan kegiatan operasionalnya kepada pihak PPS Kendari setiap bulannya baik diminta maupun tidak”.

Melalui seksi operasional pelabuhan yang dikomandani oleh Recky Pangemanan, S.St.Pi.,M.Si, laporan yang diminta berbentuk form isian yang akan diisi oleh masing-masing perusahaan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan itu sendiri. Beberapa item yang harus dilaporkan oleh pihak perusahaan/stakeholder diantaranya Nilai Investasi Usaha, Data Bahan Baku, Data Tenaga Kerja, Data Produk yang dihasilkan, Data pendapatan bruto dan permasalahan yang dihadapi jika ada. Form isian tersebut telah di sebar dan dibagikan kepada masing-masing perusahaan untuk diisi.

Staff Operasional Pelabuhan saat jemput laporan di salah satu perusahaan. Foto: Nuslim PPS


Dalam pelaksanaanya terkadang ada beberapa perusahaan yang terlambat melaporkan. Akan tetapi pihak PPS Kendari tidak hanya diam saja. Melalui seksi operasional pelabuhan, beberapa staf menjemput bola dalam artian pelaporan yang harusnya pihak perusahaan yang mengantarnya langsung ke kantor PPS Kendari akan tetapi pihak PPS Kendari yang menjemput laporan tersebut di tiap-tiap perusahaan. Hal ini sebagai bukti bahwa seluruh pihak pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan operasionalnya dan jika tidak, ada sanksi yang akan diberikan kepada pihak pelaku usaha tersebut. Ungkap salah satu staff operasional pelabuhan. (Fin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar