Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.20/PERMEN-KP/2014
tanggal 16 Mei 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekhnis
Pelabuhan Perikanan , menetapkan bahwa Pelabuhan Perikanan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pelabuhan
perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelabuhan perikanan mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumberdaya ikan , serta keselamatan
operasional kapal perikanan.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Pelabuhan perikanan menyelenggarakan fungsi :
v Penyusunan rencana program anggaran , pemantauan,
dan evaluasi pelabuhan perikanan ;
v Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal
perikanan di pelabuhan perikanan;
v Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan dan
keberangkatan kapal perikanan;
v Pelaksanaan pemeriksaan loog book;
v Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat persetujuan
berlayar;
v Pelaksanaan Penerbitan sertifikat hasil tangkapan
ikan;
v Pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar ;
v Pelaksanaan pembangunan , pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan
dan pengawasan,
v serta pengendalian sarana dan prasarana;
v Pelaksaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan
pengendalian sumberdaya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil
penelitian, pemamntauan wilayah pesisir,
wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran dan
distribusi hasil perikanan;
v Pelayanan jasa, pemanfaatan dan fasilitas usaha;
v Pelaksanaan pengumpulan data, informasi dan
publikasi ;
v Pelaksanaan bimbingan tekhnis dan penerbitan
Sertifikat Cara Pennganan Ikan yang Baik (CPIB) ;
v Pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan;
v Pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan
perikanan ;
v Dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar