TUGAS POKOK DAN FUNGSI - FIN PICTURE

FIN PICTURE

Akun ini merupakan media dan informasi seputar dunia perikanan, perencanaan wilayah dan Percetakan

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 05 November 2016

TUGAS POKOK DAN FUNGSI



Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.20/PERMEN-KP/2014 tanggal 16 Mei 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekhnis Pelabuhan Perikanan , menetapkan bahwa Pelabuhan Perikanan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pelabuhan perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelabuhan perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumberdaya ikan , serta keselamatan operasional kapal perikanan.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Pelabuhan perikanan menyelenggarakan fungsi : 

v Penyusunan rencana program anggaran , pemantauan, dan evaluasi pelabuhan perikanan ;
v Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
v Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
v Pelaksanaan pemeriksaan loog book;
v Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat persetujuan berlayar;
v Pelaksanaan Penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
v Pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar ;
v Pelaksanaan pembangunan , pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan
     dan pengawasan,
v serta pengendalian sarana dan prasarana;
v Pelaksaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemamntauan wilayah pesisir,  wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
v Pelayanan jasa, pemanfaatan dan fasilitas usaha;
v Pelaksanaan pengumpulan data, informasi dan publikasi ;
v Pelaksanaan bimbingan tekhnis dan penerbitan Sertifikat Cara Pennganan Ikan yang Baik (CPIB) ;
v Pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan;
v Pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan ;
v Dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar