PPS Kendari memiliki lahan seluas
40,53 Ha, terdiri dari lahan yang digunakan untuk fasilitas umum seluas 18,62 Ha dan lahan industri seluas 21,91 Ha, dari
luas lahan industri tersebut 14,49 Ha telah terikat kontrak dan dimanfaatkan oleh 36 (tiga puluh enam) investor yang bergerak di bidang
industri penangkapan,industri pengolahan ikan, dan
industri penunjang.
Pemanfaatan lahan
untuk kegiatan industry baru mencapai 61,22%, bila dibandingkan target rasio
pemanfaatan lahan yang telah ditetapkan dalam IKU baru mencapai 68,79%.
Letak PPS Kendari yang strategis berada dalam teluk Kendari sehingga
relatif aman dari angin dan ombak sepanjang tahun dan telah mempunyai wilayah
kerja dan pengoperasian sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.64/MEN/2010 Tentang Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan
Perikanan Samudera Kendari yang sebelumnya telah mendapat pengakuan dari Walikota
Kendari sesuai Surat Nomor : 523/2232, tanggal 30 Juli 2007 perihal Rekomendasi
WKOPP-PPS Kendari.
Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian PPS Kendari
meliputi :
a. Wilayah kerja daratan seluas 40,53 Ha dan wilayah kerja
perairan seluas 33,20 Ha;
b. Willayah pengoperasian
daratan seluas 59,34 Ha dan wilayah pengoperasian perairan seluas 8,72
Ha;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar