Untuk melaksanakaan pelayanan prima
bagi masyarakat perikanan (stakeholder) dan atau nelayan maka PPS Kendari telah
menyiapkan kantor pelayanan bersama dengan instansi terkait yang melaksanakan
tugas dan fungsinya masing-masing. Hubungan kerja tersebut berdasarkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 08 Tahun 2012 tentang
Kepelabuhan perikanan pasal 31 ayat 4, dilaksanakan dengan prinsip koordinasi. Instansi
yang menempatkan petugasnya antara lain PSDKP, Karantina Ikan dan Kesehatan
pelabuhan.
Kantor Pelayanan Terpadu digunakan untuk memberikan pelayanan dalam
penerbitan SPB (Surat Persetujuan Berlayar), Logbook penangkapan ikan, SLO
(Surat Laik Operasi), Buku Kesehatan kapa, Pengujian Mutu dan karantinaan
perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar